Peni Widarti & Sri Mas Sari Selasa, 15/01/2019 02:00 WIB
JAKARTA -- Tarif khusus penanganan alih muat peti kemas domestik antarterminal di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ditetapkan 65% dari tarif normal dan berlaku mulai 15 Januari 2019.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]