Aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberikan keringanan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor menjadi angin segar bagi pelaku industri, karena berpotensi mengerek penjualan. Kebijakan ini diharapkan diterapkan dengan asas kehati-hatian sehingga bertahan dalam jangka panjang.