N. Nuriman Jayabuana & Edi Suwiknyo Kamis, 17/01/2019 02:00 WIB
JAKARTA — Pemerintah akan membuat peraturan turunan yang akan mengecualikan pengusaha di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk menyerahkan NPWP atau NIK.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
PLN Tengah Menjajaki Peluang Kerja Sama Transition Financing Untuk Mempercepat Investasi