Sejak akhir November tahun lalu, penyelenggaraan dan pengusahaan kawasan berikat berada di bawah payung hukum yang baru, yakni Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]