JAKARTA — Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa belum ada maskapai nasional yang melanggar ketentuan tarif batas bawah dan batas atas penerbangan kelas ekonomi, seiring dengan meroketnya harga tiket pesawat saat akhir masa libur Tahun Baru 2019.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com
Sekolah Rakyat Siap Dimulai, Siswa Mulai Masuk Asrama