JAKARTA — Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan perkara uji materi Undang-Undang No. 24/2014 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia Kukuhkan Pengurus AP3MI 2024-2029