TEKNOLOGI FINANSIAL

Pemain Crowdfunding Mulai Beraksi

Nindya Aldila
Jum'at, 25/01/2019 02:00 WIB
JAKARTA – Pelaku usaha teknologi finansial di bidang urun dana atau equity crowdfunding mulai unjuk gigi setelah disahkannya Peraturan OJK No. 37/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding).
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top