Anitana W. Puspa & David E. Issetiabudi Senin, 28/01/2019 02:00 WIB
JAKARTA — Pemerintah tidak akan mengurangi porsi pembangkit listrik tenaga gas dan uap atau PLTGU dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2019—2028 karena peran pembangkit energi terbarukan belum optimal.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Dua Desa di Kabupaten Sigi Diterjang Banjir Bandang