Sekitar 6 tahun lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan survei literasi keuangan secara nasional untuk pertama kalinya. Hasilnya, dari setiap 100 penduduk, hanya 59 orang yang memiliki akses terhadap produk atau layanan jasa keuangan. Dengan kata lain, indeks inklusi keuangan sekitar 59%.