SIDANG TUNTUTAN OLEH KONSUMEN

Garuda Indonesia Diputus Bersalah

Yanuarius Viodeogo
Rabu, 30/01/2019 02:00 WIB
JAKARTA — PT Garuda Indonesia Tbk. diputus bersalah dalam perkara perbuatan melawan hukum yang dilayangkan oleh konsumennya B.R.A. Koosmariam Djatikusumo.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top