Dalam rangka memberikan kemudahan administratif sekaligus meningkatkan kepatuhan formal wajib pajak (WP), Ditjen Pajak mengeluarkan aturan baru yakni PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT).\n