Dalam hitungan 2 hari setelah diedarkan pada 30 Januari, imbauan Menteri Pemuda dan Olah Raga Imam Nahrawi yang tertuang dalam surat Menpora No.1.30.1/Menpora/I/2019 tentang Aktivitas Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya sebelum Pemutaran Film, dicabut.