JAKARTA – Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan No. 210/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, menimbulkan tantangan baru bagi industri online atau marketplace yang tengah berkembang. Untuk mengetahui lebih jauh tentang dampak regulasi ini, Bisnis mewawancarai Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia atau idEA Ignatius Untung. Berikut petikannya.