Dalam rangka menangani penggerusan basis pajak dan pengalihan laba (Base Erosion and Profit Shifting atau BEPS) serta mendorong transparansi WP di dalam melakukan transaksi afiliasi, pemerintah telah menerapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya (PMK-213).