Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merencanakan peninjauan kembali Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang dan Pengaturan Zonasi yang pada hakikatnya berlaku hingga 2030. Ini dilakukan dalam rangka menata kembali tata ruang Ibu Kota ini.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]