JAKARTA — Setelah mengalami berulang kali perundingan, Pemerintah Indonesia memiliki akses untuk melacak, membekukan, menyita hingga ‘merampas’ aset pelaku tindak pidana terutama yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan di Swiss.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]