EKSPOR PAKAI KAPAL INDONESIA

INSA Usul Status Kapal Dimiliki

Sri Mas Sari
Senin, 11/02/2019 02:00 WIB
JAKARTA — Indonesian National Shipowners’ Association mengusulkan agar terminologi ‘dikuasai’ dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/2017 diganti dengan ‘dimiliki’ untuk menegaskan kapal yang digunakan untuk mengekspor CPO, batu bara, dan beras, milik perusahaan nasional.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top