Richard Burton, Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Jakarta Selasa, 12/02/2019 02:00 WIB
Kelembagaan Pengadilan Pajak (PP) kembali menjadi sorotan dari kalangan praktisi yang tergabung dalam Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (Ikhapi). Sorotan independensi PP yang diatur dalam Pasal 5 UU 14/2002 dalam penilaian Ikhapi dirasa kurang tepat (Bisnis, 31/1).
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]