Jaffry P. Prakoso & John A. Oktaveri Kamis, 14/02/2019 02:00 WIB
JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum tidak akan tergesa-gesa mengumumkan daftar calon anggota legislatif mantan terpidana kasus korupsi karena harus memastikan semua dokumen di pengadilan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
KAI Daop 6 Yogyakarta Tambah Perjalanan Commuter Line Relasi Yogyakarta-Solo Selama Libur Natal dan Tahun Baru