RAMAH LINGKUNGAN

Rumah Tapak Bakal Wajib Terapkan Bangunan Hijau

Maria Elena
Kamis, 14/02/2019 02:00 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera memberlakukan penerapan bangunan hijau pada rumah tapak berukuran 200 m2, yang sebelumnya dalam Pergub 38 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung Hijau hanya mewajibkan untuk bangunan besar dan bangunan vertikal.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

  • Digital Deluxe
    1 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 200.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    6 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 1.000.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    12 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 1.800.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    3 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 600.000,00
    Pilih
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top