Penghitungan angsuran PPh Pasal 25 bagi wajib pajak (WP) khususnya perbankan diperlonggar melalui implementasi PMK No.215/PMK.03/2018 tentang Penghitungan Angsuran PPh bagi WP baru, Bank, BUMN, BUMD, WP masuk bursa, atau WP lainnya yang diwajibkan membuat laporan keuangan berkala.\n