NAVIGASI PERPAJAKAN

Bank Wajib Lapor PPh 25 Setiap Bulan

Edi Suwiknyo
Kamis, 21/02/2019 02:00 WIB
Penghitungan angsuran PPh Pasal 25 bagi wajib pajak (WP) khususnya perbankan diperlonggar melalui implementasi PMK No.215/PMK.03/2018 tentang Penghitungan Angsuran PPh bagi WP baru, Bank, BUMN, BUMD, WP masuk bursa, atau WP lainnya yang diwajibkan membuat laporan keuangan berkala.\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

  • Digital Deluxe
    1 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 200.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    3 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 600.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    6 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 1.000.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    12 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 1.800.000,00
    Pilih
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top