JAKARTA – Batasan maksimum insentif kepada pihak ketiga, termasuk kepada diler, sebesar 17,5% diyakini bakal memperbaiki iklim usaha industri pembiayaan. Selama ini, insentif bagi pihak ketiga belum diatur sehingga bergerak tidak sehat.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]