JAKARTA — Rencana Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menaikan batasan gaji penerima bantuan rumah kredit dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari Rp4 juta menjadi Rp8 juta mendapat respons positif dari sejumlah perusahaan asuransi. Pelaku industri asuransi optimis kebijakan tersebut dapat mendongkrak premi asuransi propert meski dampaknya tidak terlalu signifikan.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]