TRANSAKSI PERANTARA PEDAGANG EFEK EBUS

Partisipasi Money Broker Diputus

Emanuel B. Caesario
Jum'at, 08/03/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Money broker atau pialang pasar uang sudah tidak dapat lagi ikut serta dalam fungsi perantara perdagangan efek bersifat utang atau sukuk (EBUS) di pasar sekunder setelah OJK menerbitkan peraturan baru yang mengatur secara lebih ketat aktivitas perantara pedagang efek EBUS.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top