Bisnis, JAKARTA - Angin segar bagi industri galangan kapal di kawasan Batam. Pasalnya, pemerintah akhirnya memastikan bakal menghapuskan pungutan bea masuk antidumping (BMAD) bagi produk kapal yang masuk ke daerah pabean Indonesia lainnya.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com
Kementerian Kehutanan Mencatat Angka Deforestasi Netto 2024 Tercatat Sebesar 175,4 Ribu Hektare