JAKARTA — Kawasan hutan di Indonesia terbagi atas tiga fungsi, yakni kawasan hutan konservasi, produksi, dan hutan lindung dan masing-masing kawasan memiliki peran masing-masing. Dari tiga fungsi tersebut, Dyah Murtiningsih, Direktur Kawasan Konservasi, Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) \ndalam wawancaranya dengan Bisnis, Senin (10/3) menyampaikan bahwa kawasan hutan konservasi menjadi areal yang sangat dilindungi.