NAVIGASI PERPAJAKAN

Laporan Tambahan Bagi Peserta Amnesti Pajak

Edi Suwiknyo
Kamis, 14/03/2019 02:00 WIB
Selain kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh, para peserta amnesti pajak juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan tambahan baik laporan penempatan harta tambahan ataupun laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan (apabila pada waktu mengikuti amnesti pajak menyatakan akan melakukan repatriasi harta).\n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top