Selain kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh, para peserta amnesti pajak juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan tambahan baik laporan penempatan harta tambahan ataupun laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan (apabila pada waktu mengikuti amnesti pajak menyatakan akan melakukan repatriasi harta).\n