Tugas perbaikan dan pemeliharaan jalan di Indonesia dibagi-bagi sesuai status jalan tersebut. Ada jalan kabupaten, jalan provinsi hingga jalan negara. Pengelompokan status jalan tersebut sering kali membuat pemerintah saling lempar tanggung jawab mana kala masyarakat mengeluhkan kondisi jalan rusak yang kerap mereka lalui.