Bisnis, SEMARANG — Otoritas Jasa Keuangan mengusulkan besaran modal disetor yang harus dipenuhi perusahaan efek daerah sekitar Rp5 miliar. Adapun, beleid terkait dengan perusahaan efek daerah saat ini dalam tahap penyelesaian akhir.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia Kukuhkan Pengurus AP3MI 2024-2029