Bisnis, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang sempat tertunda kian mendesak untuk disahkan seiring dengan maraknya isu peretasan dan kebocoran data pelanggan yang dialami oleh perusahaan teknologi di Tanah Air.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Bank Mandiri Taspen Masuk Kelompok Bank Modal Inti 2