Bisnis, JAKARTA—BPH Migas merekomendasikan pencabutan izin niaga bahan bakar minyak (BBM) kepada sedikitnya 48 badan usaha, karena tidak melakukan verifikasi dan membayar iuran penjualan BBM.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pelatihan Membatik Bagi Siswa Penyandang Disabilitas