Perlindungan hak kekayaan intelektual bagi pelaku industri kreatif dan usaha kecil memegang peranan penting untuk mendorong eksistensi bisnis mereka. Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat kekayaan intelektual (KI) tersebut.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com
Petani Garan di Pasuruan Tidak Menggarap Tambaknya Karena Tingganya Curah Hujan