Bisnis, JAKARTA — Kementerian Perhubungan menargetkan aturan biaya jasa ojek online akan ditetapkan pada pekan ini setelah terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan No. 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.