Bisnis, JAKARTA — Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp300.000 terhadap mantan Pelaksana tugas Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
BMKG Potensi Mengimbau Masyarakat Untuk Mewaspadai Potensi Bencana Hidrometeorologi