Frans Sahusilawane, Mantan Ketua Asosiasi Asurasi Umum Indonesia Rabu, 27/03/2019 02:00 WIB
Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan skema baru pemeringkatan industri keuangan non-bank (IKNB), yang diadopsi-adaptasi dari risk-based bank rating, patut disambut positif, khususnya dalam konteks industri asuransi.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]