Bisnis, JAKARTA — Setelah beberapa korban melalui Lembaga Bantuan Hukum secara resmi melaporkan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang mereka alami dalam proses penagihan pinjaman online, kini korban lainnya mengajukan gugatan ke pengadilan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
KPK Periksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terkait Kasus OTT