GUGATAN HUKUM

Kewajiban Kreditur Dianggap Selesai

Yanuarius Viodeogo/Stefanus Arief Setiaji
Senin, 01/04/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berkewajiban menuntaskan seluruh kewajiban yang melibatkan kreditur sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku saat itu, yakni merujuk Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1999.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

  • Digital Deluxe
    1 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 200.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    3 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 590.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    6 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 1.150.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    12 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 2.200.000,00
    Pilih
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top