Bisnis, JAKARTA — Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berkewajiban menuntaskan seluruh kewajiban yang melibatkan kreditur sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku saat itu, yakni merujuk Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1999.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Operator Kapal Harus Mengutamakan Keselamatan Para Penumpang