Bisnis, JAKARTA — Kementerian PUPR mengungkapkan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 tahun 2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara akan direvisi sehingga dapat memaksimalkan penggunaan anggaran.