Bisnis, JAKARTA — Keputusan Badan Penyehatan Perbankan Nasional untuk menjual piutang atau aset kredit memutus hubungan antara kreditur dan debitur, sehingga tidak ada lagi kewajiban yang harus diselesaikan oleh kreditur.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
KPK Periksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terkait Kasus OTT