Bisnis, JAKARTA — Sejumlah perusahaan asuransi jiwa yang memiliki produk anuitas memilih memasarkan produk tersebut secara terbatas, kendati menjadi opsi wajib oleh UU No. 11/1992 tentang Dana Pensiun bagi pekerja yang memasuki masa purna bakti.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pemerintah Akan Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan dan Akan Menerepkan KRIS Untuk Penggantinya