Mulai 1 April, kebijakan pembatasan ekspor komoditas karet oleh tiga negara produsen terbesar, yakni Indonesia, Malaysia, dan Thailand resmi berlaku. Kebijakan yang disebut Agreed Export Tonnage Scheme (AETS) itu bertujuan meningkatkan harga karet alam di pasar dunia, sekaligus mengembangkan industri karet nasional.\n