Wajib Pajak (WP) kini tak perlu risau lagi. Pasalnya, apabila mengalami masalah dalam proses pelayanan perpajakan, WP bisa langsung mengeluarkan unek-unek atau kesulitannya dalam pelayanan pajak.\n
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]