Lalu Rahadian & Sholahuddin Al Ayyubi Sabtu, 20/04/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA—Polri mengaku tidak bisa memidanakan secara langsung lembaga survei yang menghasilkan data hitung cepat dalam pemilihan Presiden 2019, sebelum ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]