PEREBUTAN MEREK CASANOVA

PK Pengusaha Irawan Gunawan Dikabulkan MA

Yanuarius Viodeogo
Senin, 22/04/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA—Irawan Gunawan akhirnya dapat bernapas lega setelah Mahkamah Agung RI mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pengusaha lokal itu dalam memperebutkan merek Casanova dengan J. Casanova, perusahaan dari Prancis.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top