Jaffry P. Prakoso/Lalu Rahadian Jum'at, 26/04/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden peserta Pemilihan Umum 2019 berpandangan sama untuk membuka jalur komunikasi pascapemilu. Hanya saja, hal itu dilakukan setelah ada hasil resmi dari KPU.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
KKP Usulkan Tambahan Anggaran Pada 2025 Menjadi Rp7,64 Triliun atau Naik 22,9%