PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN

Ditjen Pajak Harus Galak

Edi Suwiknyo
Selasa, 30/04/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak disarankan lebih galak dalam mengejar kepatuhan wajib pajak (WP) baik badan maupun korporasi yang belum menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan hingga batas waktu yang ditetapkan. \n
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top