Samdysara Saragih/Stefanus A. Setiaji Kamis, 02/05/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi menolak mengadili sengketa pimpinan di Dewan Perwakilan Daerah yang diajukan oleh anggota DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas terhadap Oesman Sapta Odang.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Penyaluran KUR Pada Sektor Produktif Seperti Pertanian dan Perikanan Baru Tersalurkan 57,81% atau Rp163,28 Triliun