Bisnis, JAKARTA — Sejumlah pelaku industri perbankan menyatakan telah memenuhi ketentuan perhitungan liquidity coverage ratio (LCR) yang berlaku efektif awal tahun ini. Dengan terpenuhi ketentuan itu, kebutuhan dana jangka pendek bank terkendali.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pemasaran Produk Asuransi Melalui Digital Tumbuh Lebih Dari 100% Dalam Lima Tahun Terakhir