Bisnis, JAKARTA — Mahkamah Agung RI mengabulkan permohonan kasasi PT Radhia Catur Bakti yang keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat karena mengabulkan gugatan Dart Industries, Inc.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]